20111119

Pengurusan Keagenan dan Distributor

Syarat Pengurusan :

1.        Foto copy KTP Penanggung Jawab.

2.        Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan.

3.        Foto copy Domisili

4.        Foto copy NPWP.

5.        Foto copy API Umum / APIT

6.        Foto copy SIUP / SP BKPM dan IUT

7.        Foto copy TDP.

8.        Foto copy SK Kehakiman dan Perubahan

9.        Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.

10.     Surat Penunjukan / Surat Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) dari Negara Prinsipal yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diketahui oleh Notary Public (sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No: 11/M-DAG/PER/3/2006).

11.     Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar