Pengurusan RPTKA
Persyaratan untuk memperoleh RPTKA adalah :
1. Surat permohonan + alasannya
2. Surat Kuasa
3. Formulir isian RPTK-1 (L :I,II,III,IV,V)
4. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan dari Instansi Berwenang
5. Fotocopy AKTE Pendirian Perusahaan yang disyahkan 0leh Dept. Hukum Dan HAM
6. Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan
7. Rekomendasi dari Instansi Terkait seperti Domisili perusahaan
8. Fotocopy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU no. 7 Thn 1981
9. Kontrak Kerja Tenaga Kerja Asing
10. Fotocopy IMTA & DPKK ( RPTKA Perpanjangan dgn lokasi kerja )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar