20111111

Pengurusan RPTKA

Pengurusan RPTKA

Persyaratan untuk memperoleh RPTKA adalah :

1. Surat permohonan + alasannya

2. Surat Kuasa

3. Formulir isian RPTK-1 (L :I,II,III,IV,V)

4. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan dari Instansi Berwenang

5. Fotocopy AKTE Pendirian Perusahaan yang disyahkan 0leh Dept. Hukum Dan HAM

6. Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan

7. Rekomendasi dari Instansi Terkait seperti Domisili perusahaan

8. Fotocopy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU no. 7 Thn 1981

9. Kontrak Kerja Tenaga Kerja Asing

10. Fotocopy IMTA & DPKK ( RPTKA Perpanjangan dgn lokasi kerja )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar