20111119

Pengurusan API PRODUSEN PMA

Angka Pengenal Importir Produsen PMA

Persyaratan Yang Dibutuhkan

  1. Fotocopy Akte Pendirian & semua perubahan lengkap dengan SK Kehakiman

  2. Fotocopy Domisili kantor & pabrik

  3. Fotocopy NPWP Perusahaan

  4. Fotocopy KTP/ Kitas,IMTA & NPWP para penandatangan API

  5. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal (BKPM)

  6. Fotocopy ijin industri yang di keluarkan BKPM

  7. Fotocopy  TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

  8. Fotocopy Perjanjian Sewa (jika sewa) /Fotocopy Sertifikat Kantor (jika hak milik)

  9. Pasphoto para penandatangan API  3×4 = 3 lbr (background merah)

  10. Kop Surat perusahaan 5 lbr (untuk surat permohonan)

  11. Api Asli  (Jika ada perubahan)


                  Untuk Keterangan lebih lanjut silahkan ke contact us

Tidak ada komentar:

Posting Komentar