20111119

Pengurusan NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

  1. Fotocopy NPWP Perusahaan

  2. Fotocopy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan

  3. Fotocopy SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

  4. Fotocopy API

  5. Pas photo 3×4 = 3 lbr (background


          Untuk Keterangan lebih lanjut silahkan ke contact us

Tidak ada komentar:

Posting Komentar