20111111

Pengurusan Paspor

Syarat Pengurusan :

1.        Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);

2.        Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;

a.        Kartu Tanda Penduduk (KTP);

b.        Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;

c.        Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;

3.        Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;

4.        Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)

5.        Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;

6.        Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar