Syarat Pengurusan :
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
c. Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar