Syarat Pengurusan :
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
a. akte lahir;
b. KTP orang Tua;
c. Kartu Keluarga;
d. STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
e. Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
f. Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar