20111111

Pengurusan Paspor Untuk Anak Usia Dibawah 17 Tahun

Syarat Pengurusan :

1.        Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);

2.        Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;

a.        akte lahir;

b.        KTP orang Tua;

c.        Kartu Keluarga;

d.        STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;

e.        Surat Kawin/Nikah Orang Tua;

f.         Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;

3.        Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;

4.        Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.

5.        Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar