Syarat Pendirian PMA :
1. Copy Paspor Khusus orang asing / KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri.
4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman.
7. Nama PT.
8. Kedudukan dan bidang usaha.
9. Komposisi Saham.
10. Susunan Direksi dan Komisaris.
11. POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal.
Lama proses relatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar