20111111

Pengurusan Merek Dagang & Hak Cipta

Dasar Hukum

UU Hak Cipta No. 19 Thn 2002, UU Hak Paten No. 14

Persyaratan pendaftaran merek :
- Etiket Merek (Logo) 3x3 : 25 lembar dan 9x9 = 25 lembar berwarna.
- Copy KTP Pemohon (apabila pribadi)
- Copy Akte Perusahaan dilegalisir Notaris dan SK Kehakiman
- Copy NPWP, Domisili, SIUP, TDP Perusahaan.
- KTP Direktur Perusahaan
- Surat Kuasa.
- Surat Pernyataan.

Persyaratan pendaftaran Hak Cipta :
- Contoh hasil karya cipta.
- Copy KTP pencipta & pemohon
- Dokumen lainnya disiapkan o/ LKHI.
- Surat Kuasa
- Pendaftaran HAK CIPTA diperlukan untuk karya2 seni, karya2 sastra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar