20111111

Pengurusan Penanaman Modal Asing

Syarat pendirian :
1. Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
7. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
8. Siap di survey
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
1. Nama PT
2. Kedudukan dan bidang usaha
3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
4. Komposisi Saham
5. Susunan Direksi dan Komisaris
PMA lengkap meliputi :
1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
2. Akta Notaris
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. SK Kehakiman
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Perubahan Nilai pada PMA
a. Pertambahan nilai Investasi
b. Pertambahan nilai Proyek dan jangka waktu proyek
c. Pertambahan Karyawan.
Surat Persetujuan (SP) PMA
Persyaratan
Peserta Indonesia :

Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya untuk PT. BUMN/BUMD, CV, Fa, atau fotocopy Anggaran Dasar bagi Usaha Koperasi, atau
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan.
Fotocopy NPWP.

Peserta Asing :

Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila perorangan.
Fotocopy NPWP untuk PT. PMA.
Proses dan flowchart uraian proses produksi/kegiatan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar