Persyaratan perubahan PMA / PMDN
1. Dokumen Perusahaan PMDN yang menjual saham, meliputi :
- Fotocopy SP PMDN beserta perubahannya atau Rekaman Izin Usaha/Izin Usaha Tetap bagi perusahaan yang telah berproduksi
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan HAM serta perubahannya bagi perusahaan yang belum berproduksi.
- Risalah RUPS atau cara lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang menyetujui penjualan saham dan perubahan status perusahaan menjadi PMA.
- Fotocopy LKPM periode terakhir.
2. Dokumen Perusahaan non PMDN/PMA yang menjual saham, meliputi :
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan HAM serta perubahannya.
- Fotocopy Persetujuan Prinsip (PP) dari Departemen Teknis bagi perusahaan yang belum berproduksi atau Izin Usaha Tetap bagi perusahaan yang telah berproduksi.
- Risalah RUPS atau cara lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang menyetujui penjualan saham dan perubahan status perusahaan menjadi PMA.
- Fotocopy NPWP.
3. Dokumen Perusahaan PMA yang membeli saham, meliputi :
- Fotocopy Izin Usaha / Izin Usaha Tetap
- Fotocopy LKPM terakhir.
- Risalah RUPS atau cara lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang menyetujui penjualan saham (apabila Anggaran Dasar mensyaratkan)
4. Dokumen Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang membeli saham, meliputi :
- Fotocopy paspor lengkap yang masih berlaku bagi perorangan Warga Negara Asing.
- Fotocopy Akta Pendirian dan perubahannya serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi hukum asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar