20111114

Pengurusan Perubahan PMA / PMDN

Persyaratan perubahan PMA / PMDN


1.     Dokumen Perusahaan PMDN yang menjual saham, meliputi :

  • Fotocopy SP PMDN beserta perubahannya atau Rekaman Izin Usaha/Izin Usaha Tetap bagi perusahaan yang telah berproduksi

  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan HAM serta perubahannya bagi perusahaan yang belum berproduksi.

  • Risalah RUPS atau cara lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang menyetujui penjualan saham dan perubahan status perusahaan menjadi PMA.

  • Fotocopy LKPM periode terakhir.


2.     Dokumen Perusahaan non PMDN/PMA yang menjual saham, meliputi :

  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan HAM serta perubahannya.

  • Fotocopy Persetujuan Prinsip (PP) dari Departemen Teknis bagi perusahaan yang belum berproduksi atau Izin Usaha Tetap bagi perusahaan yang telah berproduksi.

  • Risalah RUPS atau cara lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang menyetujui penjualan saham dan perubahan status perusahaan menjadi PMA.

  • Fotocopy NPWP.


3.     Dokumen Perusahaan PMA yang membeli saham, meliputi :

  • Fotocopy Izin Usaha / Izin Usaha Tetap

  • Fotocopy LKPM terakhir.

  • Risalah RUPS atau cara lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang menyetujui penjualan saham (apabila Anggaran Dasar mensyaratkan)


4.     Dokumen Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang membeli saham, meliputi :

  • Fotocopy paspor lengkap yang masih berlaku bagi perorangan Warga Negara Asing.

  • Fotocopy Akta Pendirian dan perubahannya serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi hukum asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar