20111114

Pengurusan API Produsen khusus PMA

Syarat API Produsen Khusus PMA

  1. Copy akta pendirian dan perubahannya semuannya dan SK Kehakiman Pendirian serta perubahannya semua.

  2. Copy surat keterangan domisili dan fotokopi perjanjian sewa /kontrak tempat kantor atau PBB apabila milik perusahaan

  3. Copy Pendaftaran BKPM atau SP BKPM

  4. Copy Izin Prinsip Penanaman Modal

  5. Copy IUT (Izin Usaha Tetap)

  6. Copy NPWP dan PKP Perusahaan

  7. Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

  8. Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah bagi penantandangan Kartu APIP masing 2 pcs dan dilampirkan copy KTP dan NPWP Pribadi

  9. Copy Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih berlaku bagi penandatangan dokumen impor warga negara asing (WNA) dan copy KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI);

  10. Surat Kuasa (dari direksi) apabila penandatangan dokumen impor (kartu API-P) bukan direksi

  11. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan;

  12. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.


Lama Proses 10 hari kerja,

NB          : Jika perubahan APIT ke APIP harus dilampirkan Asli APITnya atau APIU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar