- Copy akta pendirian dan perubahannya semuannya dan SK Kehakiman Pendirian serta perubahannya semua.
- Copy surat keterangan domisili dan fotokopi perjanjian sewa /kontrak tempat kantor atau PBB apabila milik perusahaan
- Copy Pendaftaran BKPM atau SP BKPM
- Copy Izin Prinsip Penanaman Modal
- Copy IUT (Izin Usaha Tetap)
- Copy NPWP dan PKP Perusahaan
- Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah bagi penantandangan Kartu APIP masing 2 pcs dan dilampirkan copy KTP dan NPWP Pribadi
- Copy Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih berlaku bagi penandatangan dokumen impor warga negara asing (WNA) dan copy KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI);
- Surat Kuasa (dari direksi) apabila penandatangan dokumen impor (kartu API-P) bukan direksi
- Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan;
- Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
Lama Proses 10 hari kerja,
NB : Jika perubahan APIT ke APIP harus dilampirkan Asli APITnya atau APIU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar