Persyaratan Bagi Keluarga Tenaga Kerja Asing
1. Fotokopi Passpor.
2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
4. Fotokopi NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis.
6. Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
7. Fotokopi TDP – Tanda Daftar Perusahaan.
8. Fotokopi KTP Direktur.
9. Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar