20111116

Pengurusan Pendirian Commanditaire Vennootschap ( CV )

Syarat pendirian CV :

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun.
    2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur.
    3. Foto copy PBB terakhir kantor apabila milik sendiri , foto copy sewa menyewa kantor apabila kontrak
    4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
    5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
    6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna.
    7. Nama CV.
    8. Kedudukan dan bidang usaha.
    9. Jumlah Modal SIUP.


Dokumen yang diurus:

1.    Akta Notaris.

2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Persyaratan :

a.    Copy KTP Penanggung jawab.

b.    Copy Akta Notaris bila berbentuk Badan Usaha.

c.    Copy PBB / Sewa.

d.    Tidak Keberatan tetangga diketahui oleh RT, RW

Dibuat melalui kantor kelurahan setempat
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Persyaratan :

a.      Copy KTP dan KK Penanggung jawab.

b.      Copy Akta Notaris ( untuk badan usaha ).

c.      Copy PBB / Surat Kontrak.

d.      Copy Surat Keterangan Domisili.

e.      Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.

4. SK Kehakiman.
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar