- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun.
2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur.
3. Foto copy PBB terakhir kantor apabila milik sendiri , foto copy sewa menyewa kantor apabila kontrak
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna.
7. Nama CV.
8. Kedudukan dan bidang usaha.
9. Jumlah Modal SIUP.
Dokumen yang diurus:
1. Akta Notaris.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Persyaratan :
a. Copy KTP Penanggung jawab.
b. Copy Akta Notaris bila berbentuk Badan Usaha.
c. Copy PBB / Sewa.
d. Tidak Keberatan tetangga diketahui oleh RT, RW
Dibuat melalui kantor kelurahan setempat
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Persyaratan :
a. Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
b. Copy Akta Notaris ( untuk badan usaha ).
c. Copy PBB / Surat Kontrak.
d. Copy Surat Keterangan Domisili.
e. Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.
4. SK Kehakiman.
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar