Secara umum syarat-syarat membuat IMB cukup mudah:
- Mengisi formulir Permohonan Ijin.
- Foto Copy surat tanah
- Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping,belakang,rencana utilitas)
- Fotocopy KTP
- Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
- Bukti pelunasan PBB
Tarif dan biayanya ada beberapa komponen:
- Tarif dasar retribusi dihitung per m2-
- Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
- Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)
Dan utk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu IMB yg kalau tidak salah sesuai perda No.7/1991 :Pasal 17
Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:
- Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
- Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3.
- Bangun-bangunan di bawah tanah.
- perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar