20111118

Pengurusan IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )

Secara umum syarat-syarat membuat IMB cukup mudah:



  1. Mengisi formulir Permohonan Ijin.


  2. Foto Copy surat tanah


  3. Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping,belakang,rencana utilitas)


  4. Fotocopy KTP


  5. Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)


  6. Bukti pelunasan PBB


 

Tarif dan biayanya ada beberapa komponen:





  • Tarif dasar retribusi dihitung per m2-


  • Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.


  • Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)


Dan utk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu IMB yg kalau tidak salah sesuai perda No.7/1991 :Pasal 17


Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:





  1. Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.


  2. Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3.


  3. Bangun-bangunan di bawah tanah.


  4. perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar