20111118

Pengurusan SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )

1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris

2. Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri.

3. Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.

4. Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.

5. Foto copy NPWP

6. Foto copy KTP Dirut

7. Foto copy NPWP

8. Pernyataan tidak melakukan comodity future trading

9. SIUP asli apabila ada perubahan

10.Pernyataan belum memiliki SIUP

11.Penyerapan tenaga kerja

12.Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar