Apa Yang Dimaksud Dengan Izin Gangguan (HO ) ??
Izin Gangguan (HO) adalah Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan dengan mempergunakan mesin mesin ataupun segala sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan.
Syarat Izin Gangguan (HO)
1. Surat Permohonan.
2. Surat Rekomendasi Camat Setempat.
3. Fhoto copy KTP
4. Fhoto copy surat Keterangan Tanah/Surat Perjanjian sewa tanah.
5. Pas fhoto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 Lembar
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari jiran tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah .
Masa berlakunya izin Gangguan (HO) selama usaha masih berjalan.
Daftar ulang izin gangguan (HO) dilakukan setiap tahun.
Retribusai Daftar Ulang izin gangguan berdasarkan Luas Usaha dan Penggunaan Mesin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar