20111118

Pengurusan Pembuatan CV



Syarat pendirian :

  1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang

  2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )

  3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.

  4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung

  5. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna

  6. Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor


CV lengkap meluputi :


  1. Akta Notaris

  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  4. Pengesahan Pengadilan Negeri

  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar