20111110

Prosedur Mendirikan Yayasan/LSM/PKBM/Kursus

Untuk mendirikan suatu yayasan atau lembaga yang lain memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya :

Yayasan/LSM

1.        Ada Dewan Pembina minimal 1 orang

2.        Dewan Pengawas Minimal 1 orang

3.        Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris

4.        Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM

5.        Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat

6.        Syarat-syarat no.1-5  Semua dibawa ke Notaris

7.        Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan sama dengan diatas)

8.        Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris,

Catatan :

Tapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris.Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel Lembaga, dll.

Lembaga Kursus, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)/TBM (Taman Belajar Masyarakat), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), DLL

1.        Ada Dewan Pembina minimal 1 orang

2.        Dewan Pengawas Minimal 1 orang

3.        Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris

4.        Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM

5.        Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat

6.        Persyaratan no.1-5 Semua dibawa ke Notaris

7.        Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (persyaratan sama dengan diatas)

Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar