Untuk mendirikan suatu yayasan atau lembaga yang lain memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya :
Yayasan/LSM
1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3. Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
6. Syarat-syarat no.1-5 Semua dibawa ke Notaris
7. Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan sama dengan diatas)
8. Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris,
Catatan :
Tapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris.Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel Lembaga, dll.
Lembaga Kursus, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)/TBM (Taman Belajar Masyarakat), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), DLL
1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3. Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
6. Persyaratan no.1-5 Semua dibawa ke Notaris
7. Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (persyaratan sama dengan diatas)
Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar