1. Fotocopy IUT atau BAP, kecuali jika :
- Proyek perluasan yang dimohonkan berbeda lokasi, atau
- Proyek perluasan yang dimohonkan berbeda bidang usaha dan/atau jenis produksi
1. Uraian proses produksi/kegiatan usaha perluasan dilengkapi diagram alur.
2. Fotocopy LKPM periode terakhir.
3. Surat Kuasa dari yang berwenang apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh Direksi /pemohon dan ditandatangani diatas materai yang cukup.
4. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
- Kesempatan/perjanjian kerjasama bermitra dengan usaha kecil, yang antara lain memuat: Nama dan alamat para pihak, Pola kemitraan yang digunakan, Hak dan kewajiban para pihak, Bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
- Bukti kesediaan perusahaan untuk mensyaratkan Usaha Kecil sebagai pemegang saham dalam bentuk Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS atau cara lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan mengenai pernyataan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyerahan saham.
- Surat Pernyataan diatas materai dari Usaha Kecil yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
1. Dalam hal terjadi perubahan saham, perusahaan harus menyampaikan Risalah RUPS tau cara lain ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar