20111110

Pengurusan Nomor Pengenal Importir Khusus

NPIK adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 141/MPP/Kep/3/2002

NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor Umum (APIU); Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).

Dokumen Permohonan NPIK:

1. Fotocopy NPWP

2. Fotocopy SIUP atau SP BKPM Khusus PMA

3. Fotocopy TDP

4. Fotocopy API-U atau APIP

5. Fotocopy APIT Khusus PMA

6. Pas Photo 3×4 = 2 lembar Background Merah

7. KTP direktur

8. Sewa menyewa Kantor/PBB Kantor

9. Sales kontrak / Purchase Order

10. Surat Kuasa di atas kop surat

Permohonan NPIK diajukan di menperindag dengan lama proses 14 hari kerja sejak permohonan diajukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar