NPIK adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 141/MPP/Kep/3/2002
NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor Umum (APIU); Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
Dokumen Permohonan NPIK:
1. Fotocopy NPWP
2. Fotocopy SIUP atau SP BKPM Khusus PMA
3. Fotocopy TDP
4. Fotocopy API-U atau APIP
5. Fotocopy APIT Khusus PMA
6. Pas Photo 3×4 = 2 lembar Background Merah
7. KTP direktur
8. Sewa menyewa Kantor/PBB Kantor
9. Sales kontrak / Purchase Order
10. Surat Kuasa di atas kop surat
Permohonan NPIK diajukan di menperindag dengan lama proses 14 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar