Persyaratan
1. Surat Pengantar dari Kelurahan/ Pengelola kawasan Industri kalau terletak di Kawasan
2. Copy KTP Pemilik / Penanggung jawab
3. Copy Akte Pendirian Perusahaan ( untuk yang berbadan hukum )
4. Membuat Perincian Kebutuhan Bahan Baku dan Penolong selama 1 (satu) bulan
5. Copy Kwitansi Pembelian Mesin/ Peralatan
6. Copy NPWP ( kalau sudah memiliki )
7. Membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian proses ijin TDI baru & perpanjangan : 14 hari kerja sejak tanggal memasukkan berkas permohonan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar