20111110

Pembuatan TDI Baru ( Tanda Daftar Industri )

Persyaratan

1. Surat Pengantar dari Kelurahan/ Pengelola kawasan Industri kalau terletak di Kawasan

2. Copy KTP Pemilik / Penanggung jawab

3. Copy Akte Pendirian Perusahaan ( untuk yang berbadan hukum )

4. Membuat Perincian Kebutuhan Bahan Baku dan Penolong selama 1 (satu) bulan

5. Copy Kwitansi Pembelian Mesin/ Peralatan

6. Copy NPWP ( kalau sudah memiliki )

7. Membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.

Jangka Waktu Penyelesaian :

Waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian proses ijin TDI baru & perpanjangan : 14 hari kerja sejak tanggal memasukkan berkas permohonan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar