20111126

PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)

Dokumen Yang Diurus:

  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris

  2. Domisili Perusahaan

  3. NPWP Perusahaan

  4. Pengesahan Menteri Kehakiman

  5. Izin Prinsip Penanaman Modal

  6. TDP

  7. Berita Negara


 

Persyaratan:

  1. Copy KTP + NPWP pemegang saham.

  2. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.

  3. Nama Perusahaan, Alamat dan Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, Susunan Direksi.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar